Analisis
Kasus Siswi Hamil
Fenomena
hamil diluar nikah menjadi sebuah keprihatinan tersendiri di kalangan
masyarakat, khususnya pada dunia pendidikan yang tak jarang terjadi di sekolah.
Ini memang gejala di dalam masyarakat akibat sosialisasi yang tak sempurna dan
perubahan sosial yang begitu cepat dan belum bisa diimbangi dengan kecepatan
masyarakatnya dalam mengikuti arus sosial tersebut. Kasus siswi hamil
menyangkut kepentingan siswi dan orangtuanya di satu pihak serta kepentingan
lembaga sekolah di pihak yang lain. Siswi dan orangtuanya dihadapkan pada
pilihan antara anak yang masih remaja yang masih berkewajiban mempersiapkan
diri untuk masa depannya dengan pilihan harus menghentikan (sementara)
pendidikannya. Di pihak lain,sekolah sebagai lembaga pendidikan formal
mempunyai tugas mulia untuk mendidik generasi muda, membekali mereka dengan
ilmu pengetahuan,ketrampilan maupun nilai-nilai kehidupan yang relevan, agar
orang-orang muda tersebut berkembang menjadi orang dewasa yang sesuai harapan.
Siswi
yang hamil ketika masih duduk di bangku sekolah akan mengalami keadaan
disonansi kognitif karena terjadi
inkonsistensi atau ketidakselarasan pada unsur-unsur kognisinya. Akibat
disonansi kognitif adalah ketidaknyamanan psikologis pada yang bersangkutan
atau pada orang-orang di sekitarnya. Ketidaknyamanan ini dapat berbentuk
perasaan malu, depresi, cemas, bingung, marah, dan sebagainya bahkan dapat
mengakibatkan bunuh diri.
Siswi
yang hamil lebih baiknya tetap diberi kesempatan untuk mengikuti ujian nasional
karena proses belajar mengajar masih tetap menjadi hak siswi yang hamil dan
belum ada ketentuan dalam undang-undang. Salah satu hak yang mereka punya
adalah menempuh ujian. Hak ini dapat diperoleh setelah mereka memenuhi segala
kewajiban sebagai persyaratan untuk memperoleh hak tersebut karena siswi yang
hamil juga telah memenuhi kewajiban sebagai syarat untuk mendapatkan haknya
guna mengikuti ujian nasional. Dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang HAM
dalam pasal 11 dan 12 dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mengembangkan
dan mencerdaskan dirinya guna peningkatkan kualitas hidupnya. Mengikuti
pendidikan, kemudian menjalani ujian adalah salah satu bagian dari serangkaian
upaya seseorang untuk memperbaiki kualitas hidupnya. Sehubungan dengan hal ini,
larangan siswi hamil mengikut ujian menyebabkan dia kehilangan hak sebagaimana
disebutkan di atas. Selama proses kehamilan tanpa suami siswi dan keluarga
telah mengalami pukulan yang sangat berat, apalagi harus ditambah hukuman untuk
tidak boleh ikut ujian. Memang hamil di luar nikah merupakan suatu aib yang
juga akan mencemarkan nama baik sekolah, namun aib tidak bertambah jika para
Ibu tidak mengaborsi anaknya dan tidak ditelantarkan tanpa pendidikan. Usia
mereka masih muda, perlu keterampilan dan ijazah agar dapat menafkahi anaknya. Mungkin pihak sekolah dapat memberi ruang
khusus bagi siswi hamil untuk mengerjakan ujian yang terpisah dari
teman-temannya yang lain.
Dalam
menangani kasus tersebut peran konselor tidak hanya memanggil orang tua/wali
siswa yang bersangkutan dan siswi dinyatakan dikembalikan kepada orang tua atau
dikeluarkan dari sekolah. Jika tanpa intervensi Bimbingan dan Konseling, maka
sangat mungkin siswa yang bersangkutan akan meninggalkan sekolah dengan
dihinggapi masalah-masalah baru yang justru semakin memperparah keadaan. Tetapi
dengan penanganan yang tepat dari konselor diharapkan siswi yang bersangkutan
bisa tumbuh perasaan dan pemikiran positif atas masalah yang menimpa dirinya,
misalnya secara sadar menerima resiko yang terjadi, keinginan untuk tidak
berusaha menggugurkan kandungan yang dapat membahayakan dirinya maupun janin
yang dikandungnya, keinginan untuk melanjutkan sekolah, serta hal-hal positif
lainnya. Begitu juga dengan orang tua siswi diberikan pengertian secara
mendalam agar tidak membenci anaknya dan melakukan tindakan yang membahayakan
anak dan janinnya.
Upaya-upaya yang bisa
dilakukan konselor dalam menangani kasus siswi yang hamil adalah sebagai
berikut :
1.Upaya Preventif:
Upaya preventif yang
perlu dilakukan oleh konselor yaitu bisa dengan memanfaatkan layanan informasi
dengan memberikan tema-tema tertentu seperti pemberian informasi mengenai
pergaulan dan pacaran yang sehat, informasi tentang risiko melakukan seks
pranikah, menunjukkan bagaimana belajar bersikap tegas atau asertif dan
melindungi diri pada remaja putri dan informasi tentang konsep kesetaraan gender.
Dengan pemberian informasi dengan tema-tema seperti itu diharapkan siswa-siswi lebih
bisa memahami mana yang baik dan mana yang buruk bagi kehidupannya sehingga
tidak akan terjadi kasus serupa.
2.Upaya Kuratif :
Apabila sudah terjadi
kasus siswi hamil di luar nikah maka konselor bisa memanfaatkan layanan
bimbingan konseling sebagai berikut:
Ø Konseling
Individu
Dalam hal ini guru BK memanggil siswi
yang bersangkutan untuk melakukan konseling. Dalam proses konseling, konselor
tidak dibenarkan untuk menyalahkan apa yang telah terjadi pada diri siswi
tersebut tetapi konselor menyadarkan dan membimbing siswi yang telah berbuat
kesalahan agar dapat berubah menjadi lebih baik lagi. Disitulah jelas terlihat
komitmen dari konselor sekolah untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi
peserta didik. Dalam proses konseling, konselor juga berusaha membangkitkan
rasa percaya diri siswi dan membantu dia untuk mencapai makna hidup dengan
harapan selanjutnya dia dapat menjalani kehidupan dengan baik.
Ø Konferensi
Kasus
Kasus tersebut perlu diadakan konferensi
kasus, dimana proses penyelesaian dan pengambilan keputusan dilakukan secara
bersama-sama yang menghadirkan siswa yang bersangkutan, guru, kepala sekolah,
dan orang tua siswa.
Ø Home
Visit
Konselor perlu melakukan kunjungan rumah
dan menginformasikan masalah yang sedang dihadapi oleh anaknya. Konselor
memberikan pemahaman lebih mendalam kepada orang tua siswi sehingga bisa
menerima keadaan anaknya.
3. Upaya Pengembangan
Ø Mengikutsertakan
siswa pada acara ESQ
Diharapkan dengan mengikuti acara ini
siswa nantinya lebih bisa menyadari kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan
sehingga kehidupan dia selanjutnya bisa lebih baik lagi dan bermanfaat bagi
orang lain.
Ø Memberikan
sms motivasi
Siswi yang mengalami masalah seperti itu
akan merasa tertekan. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan konselor
bisa mengirim sms motivasi agar dia bisa lebih tegar dan merasa bahwa masih ada
orang lain yang mendukung dan bersama dia.
Ø Memberikan
keterampilan-keterampilan
Konselor bisa memberikan
keterampilan-keterampilan khusus kepada siswi yang hamil agar nantinya bisa
mendapat pekerjaan yang layak bagi hidupnya.